Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Januari 2011

kesehatan

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,

spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis´
(Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009)

³Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk :
1. mencegah penyakit
2. memperpanjang harapan hidup, dan
3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat
melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :
a. sanitasi lingkungan
b. pengendalian penyakit menular
c. pendidikan hygiene perseorangan
d. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukan
diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
e. membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati

standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.
Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya atas
kehidupan yang sehat dan panjang ³
(Winslow, 1920)

Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu
menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan
lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,
sejahtera dan bahagia
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)

³Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari
dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat
dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti
spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yang
menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan
masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.
(Umar Fahmi Achmadi, 1991)

Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusia
melalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkungan
yang dapat mengganggu kesehatan manusia
(Sumengen Sutomo, 1991)

Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,
keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan
budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi
yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan
penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat
manusia.
(Sudjono Soenhadji, 1994 )

Sabtu, 15 Januari 2011

 kesehatan

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.[1] Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.[2] Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang mempengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.[3] Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.[3] Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.[4] Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang.[4] Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.[5]


Bila kita sehat kita akan menikmati hidup lebih indah





[sunting] Dasar-Dasar Pembangunan Kesehatan

Dasar-dasar pembangunan nasional di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:[9]
  1. Semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak sesuai dengan martabat manusia.
  2. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
  3. Penyelenggaraan upaya kesehatan diatur oleh pemerintah dan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat.
KESEHATAN

Kesehatan adalah kondisi umum dari seseorang dalam semua aspek. Ini juga merupakan tingkat fungsional dan / atau efisiensi metabolisme organisme, sering secara implisit manusia.

Pada saat berdirinya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 1948, kesehatan didefinisikan sebagai "keadaan lengkap fisik, mental, dan kesejahteraan sosial dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan"

Hanya segelintir publikasi telah difokuskan secara khusus pada definisi kesehatan dan evolusi dalam 6 dekade pertama.
Beberapa dari mereka menyoroti kurangnya nilai operasional dan masalah diciptakan dengan menggunakan kata "lengkap." Lain menyatakan definisi, yang belum diubah sejak 1948, "hanya yang buruk."

Pada 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa kesehatan adalah "sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan dari kehidupan.

Kesehatan adalah konsep yang positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik." Klasifikasi sistem seperti WHO Keluarga Klasifikasi Internasional (WHO-FIC), yang terdiri dari Klasifikasi Internasional Berfungsi, cacat, dan Kesehatan (ICF) dan Klasifikasi Internasional Penyakit (ICD) juga menentukan kesehatan.

Secara keseluruhan kesehatan dicapai melalui kombinasi dari fisik, mental, dan kesejahteraan sosial, yang, bersama-sama sering disebut sebagai "Segitiga Kesehatan"