kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis´
(Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009)
³Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk :
1. mencegah penyakit
2. memperpanjang harapan hidup, dan
3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat
melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :
a. sanitasi lingkungan
b. pengendalian penyakit menular
c. pendidikan hygiene perseorangan
d. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukan
diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
e. membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati
standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.
Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya atas
kehidupan yang sehat dan panjang ³
(Winslow, 1920)
Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu
menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan
lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,
sejahtera dan bahagia
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)
³Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari
dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat
dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti
spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yang
menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan
masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.
(Umar Fahmi Achmadi, 1991)
Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusia
melalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkungan
yang dapat mengganggu kesehatan manusia
(Sumengen Sutomo, 1991)
Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,
keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan
budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi
yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan
penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat
manusia.
(Sudjono Soenhadji, 1994 )